1.
Pelanggaran Administratif yang Dipidanakan: Analisis Yuridis terhadap Ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Equality: Law and Social [Internet]. 2026 May 14 [cited 2026 May 16];1(4):282-8. Available from: https://ejournal.risetanakbangsa.id/jhs/article/view/1015