[1]
“Pertanggungjawaban Pidana Pengemudi Kendaraan Bermotor berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dalam Kecelakaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia”, Equality: Law and Social, vol. 1, no. 4, pp. 289–295, May 2026, doi: 10.66618/hvw7e397.