[1]
“Pelanggaran Administratif yang Dipidanakan: Analisis Yuridis terhadap Ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, Equality: Law and Social, vol. 1, no. 4, pp. 282–288, May 2026, doi: 10.66618/y789p894.