[1]
“Legalitas Pengangkatan Pejabat Kepala Daerah tanpa Pemilihan Langsung sebagai Ancaman terhadap Esensi Demokrasi Lokal”, Equality: Law and Social, vol. 1, no. 3, pp. 166–178, Feb. 2026, doi: 10.66618/equalitylawandsocial.v1i3.685.