[1]
“Kelalaian dalam Pelayanan Gawat Darurat dan Pertanggungjawaban Hukumnya dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, Equality: Law and Social, vol. 1, no. 3, pp. 205–211, Feb. 2026, doi: 10.66618/equalitylawandsocial.v1i3.558.