“Pelanggaran Administratif yang Dipidanakan: Analisis Yuridis terhadap Ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” (2026) Equality: Law and Social, 1(4), pp. 282–288. doi:10.66618/y789p894.