1.
Pelanggaran Administratif yang Dipidanakan: Analisis Yuridis terhadap Ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Equality: Law and Social. 2026;1(4):282-288. doi:10.66618/y789p894