[1]
2026. Pertanggungjawaban Pidana Pengemudi Kendaraan Bermotor berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dalam Kecelakaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Equality: Law and Social. 1, 4 (May 2026), 289–295. DOI:https://doi.org/10.66618/hvw7e397.