[1]
2026. Legalitas Pengangkatan Pejabat Kepala Daerah tanpa Pemilihan Langsung sebagai Ancaman terhadap Esensi Demokrasi Lokal. Equality: Law and Social. 1, 3 (Feb. 2026), 166–178. DOI:https://doi.org/10.66618/equalitylawandsocial.v1i3.685.