[1]
2026. Kelalaian dalam Pelayanan Gawat Darurat dan Pertanggungjawaban Hukumnya dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Equality: Law and Social. 1, 3 (Feb. 2026), 205–211. DOI:https://doi.org/10.66618/equalitylawandsocial.v1i3.558.