Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Perspektif Syariah
Main Article Content
Abstract
Artikel ini mengkaji hubungan antara ekonomi dan hukum dalam perspektif syariah dengan menelaah dimensi konseptual serta kontribusi regulasi yang berkembang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan metode studi kepustakaan melalui analisis terhadap berbagai sumber hukum, literatur akademik, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ekonomi dan hukum merupakan dua instrumen yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Hukum berperan dalam menciptakan kepastian, keadilan, dan ketertiban dalam aktivitas ekonomi, sedangkan ekonomi menjadi objek pengaturan hukum guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif Islam, syariah menjadi titik temu yang mengintegrasikan kedua aspek tersebut melalui prinsip-prinsip tauhid, keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan. Perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia ditandai oleh lahirnya berbagai regulasi strategis, seperti Undang-Undang Perbankan Syariah, penguatan peran pengawasan sektor jasa keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai pedoman penyelesaian sengketa dan praktik ekonomi syariah. Kajian ini menegaskan bahwa sinergi antara hukum positif dan prinsip-prinsip syariah merupakan fondasi penting dalam membangun sistem ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern tanpa mengabaikan nilai-nilai Islam.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
References
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Djamil, F. (2013). Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Ghulam, Z. (2016). Relasi fiqh muamalat dengan ekonomi Islam. Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam, 5(2), 277–297.
Iswanto, B., & Hadinatha, M. F. (2024). Sharia constitutionalism: Negotiating state interests and Islamic aspirations in legislating sharia economic law. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 23(1). https://doi.org/10.15408/ajis.v23i1.32899
Janah, T. N. (2019). Pengaruh Islamic law system terhadap hukum ekonomi Indonesia. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 4(2). https://doi.org/10.22515/alahkam.v4i2.1962
Lubis, Z. H. (2016). Relasi ekonomi dengan hukum dan agama. Al-Ashriyyah, 2(1).
Mujaddidi, A. S. (2020). Hubungan hukum dan ekonomi dalam Islam: Tinjauan atas kaidah hukum bidang perekonomian. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 8(1), 165–186. https://doi.org/10.21274/ahkam.2020.8.1.165-186
Musadad, A., Nasik, K., Zahro, U. I., Mustaniroh, & Fajar. (2024). Korelasi hukum dan ekonomi dalam perspektif hukum ekonomi syariah: Studi konsepsi dan kontribusi. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 6(2).
Qardhawi, Y. (2001). Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam. Jakarta: Robbani Press.
Rahardjo, S. (1996). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoretis serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Sari, E. K., & Simangunsong, A. (2007). Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.
Soekanto, S. (2005). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soemitra, A. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Syufa’at. (2013). Implementasi maqāṣid al-sharī’ah dalam hukum ekonomi Islam. Al-Ahkam, 23(2), 143–166. https://doi.org/10.21580/ahkam.2013.23.2.20
Wahab, A. (2022). Buku Ajar Hukum Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Zahir Publishing.
Witro, D., Hakim, A. A., & Komaruddin. (2021). Characteristics and essence of fatwas on Islamic economic law in Indonesia. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 9(1), 155–174. https://doi.org/10.21274/ahkam.2021.9.1.155-174
Abdillah, M. (2022). Sharia and politics in the context of globalization and society 5.0. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 22(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v22i2.28959
Sulistiyo, B., Rasyid, F. A., & Saleh, C. (2024). Relevansi prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dalam membangun keadilan sosial melalui distribusi ekonomi yang adil. AHKAM, 3(1).
Kahf, M. (1995). Islamic Economics: Principles and Analysis. Herndon: International Institute of Islamic Thought.
Mannan, M. A. (1997). Islamic Economics: Theory and Practice. New Delhi: Idarah Adabiyah.
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2023. Jakarta: OJK.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.